Sunday, November 8, 2015

Pengertian Migrasi

     Menurut kamus besar bahasa Indonesia Migrasi adalah perpindahan penduduk dari satu tempat (negara dsb) ke tempat (negara dsb) lain untuk menetap; perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain melintasi batas wilayah tertentu. Transmigrasi adalah sistem pengembangan terpadu yang merangkum seperangkat prinsip dan metode untuk pelaksanaan pemukiman dan kehidupan baru bagi kelompok masyarakat, sebagai salah satu sistem, menunjuk ke berbagai kegiatan, usaha dan disiplin ilmu yang digabungkan menjadi satu udaha keseluruhan yang terkait dengan penghapusan masyarakat dalam konteks pembangunan nasional.

A. Sejarah Migrasi & Transmigrasi di Indonesia
     Tujuan resmi program ini adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di Jawa, memberikan kesempatan bagi orang-orang yang ingin bekerja, dan memenuhi tenaga kerja perlu untuk menumbuhkan sumber daya di pulau-pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi. Kritikan mengatakan bahwa pemerintah Indonesia berupaya untuk mengeksploitasi para migran untuk menggantikan populasi lokal, dan untuk melemahkan gerakan separatis lokal. Program ini beberapa kali menyebabkan perselisihan dan pertengkaran, serta bentrokan antara pemukim dan masyarakat adat.

     Seiring dengan perubahan lingkungan strategis di Indonesia, transmigrasi dilaksanakan dengan paradigma baru sebagai berikut:
  • Ketahanan pangan dukungan dan penyediaan papan. 
  • Mendukung kebijakan energi alternatif (bio-fuel). 
  • Mendukung investasi ekuitas di seluruh Indonesia. 
  • Mendukung pertahanan nasional pulau terluar dan wilayah perbatasan 
  • Berkontribusi pada penyelesaian masalah pengangguran dan kemiskinan; 
     Transmigrasi tidak lagi program pemindahan penduduk, tetapi upaya untuk pengembangan wilayah. Metode ini tidak lagi terpusat dan top down dari Jakarta, namun berdasarkan Kerjasama Antar Daerah pengirim dengan transmigrasi transmigrasi lokal.

     Dasar hukum yang digunakan untuk program ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 tentang Transmigrasi (sebelumnya UU Nomor 3 Tahun 1972) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Sebelumnya PP No. 42 Tahun 1973), ditambah beberapa keputusan dan pendukung Presiden. Persyaratan untuk menjadi Imigran :
  1. Warga Negara Indonesia adalah setiap warga negara yang berada di wilayah Republik Indonesia.
  2. Keluarga dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga.
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. 
  4. Berusia antara 18 dan 50 tahun sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali ditentukan lain dalam perjanjian antara daerah. 
  5. Belum pernah transmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Desa / lurah di mana pelamar hidup. 
  6. Mampu-bertubuh yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter. 
  7. Memiliki kemampuan yang diperlukan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan sebagaimana diatur dalam perjanjian antara daerah. 
  8. Menandatangani Letter of Commitment kewajiban sebagai transmigran.
  9. Lulus seleksi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari tim diberi wewenang untuk melaksanakan pemilihan.
Pemindahan Penduduk menciptakan istilah meliputi :
  • Transmigrasi : Penduduk gerakan dari satu pulau ke pulau lain.
  • Urbanisasi : Perpindahan penduduk dari desa ke kota. 
  • Emigrasi : Perpindahan penduduk Indonesia di luar negeri. 
  • Imigrasi : Penduduk gerakan dari luar negeri ke Indonesia. 
  • Remigrasi : Penduduk gerakan kembali ke negara asal. 
     Berdasarkan niat atau tujuan pelakunya untuk menetap atau tidak, migrasi dibedakan menjadi dua, yaitu :
  1. Migrasi permanen, yaitu perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain dengan tujuan untuk menetap di daerah yang dituju. contoh migrasi permanen yaitu transmigrasi, urbanisasi, emigrasi, imigrasi, dan sebagainya.
  2. Migrasi Sirkuler (Non Permanen), yaitu perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain dengan tujuan tidak menetap. Waktunya bisa sehari, artinya pagi pergi atau berangkat pindah sore pulang. Namun bisa juga migrasi sirkuler ini memakan waktu beberapa hari, minggu atau bulan.
Berdasarkan ruang lingkup gerakan atau perpindahanya migrasi dibedakan menjadi dua, yaitu:
     Migrasi Internasional, adalah perpindahan penduduk yang dilakukan dengan melintasi batas wilayah negara atau antarnegara dengan tujuan menetap di negara yang dituju. Migrasi internasional berdasarkan arah gerakan atau perpindahanya dibedakan menjadi tiga, yaitu :
  • Imigrasi, yaitu perpindahan penduduk di luar negeri masuk ke dalam wilayah suatu wilayah negara tertentu untuk menetap. 
  • Emigrasi, yaitu perpindahan penduduk dari suatu negara ke luar atau ke negara lain dengan tujuan menetap. 
  • Repatriasi (Remigrasi), yaitu perpindahan penduduk dari negari lain kembali ke negara asalnya. 
     Migrasi Nasional, yaitu gerakan atau perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain melintasi wilayah provinsi atau kabupaten dalam satu wilayah negara. Beberapa contoh jenis migrasi nasional antara lain :
  • Transmigrasi, adalah perpindahan penduduk dari daerah yang padat penduduknya ke daerah yang kurang padat dalam satu wilayah negara. 
  • Urbanisasi, adalah perpindahan penduduk dari daerah pedesaan atau daerah tepian kota ke daerah perkotaan untuk tujuan tertentu. 
     Dampak negatif migrasi, beberapa dampak negatif migrasi terhadap kehidupan di masyarakat yang sering dirasakan saat ini, antara lain :
  • Kurangnya perlindungan bagi para imigran, terutama bagi TKI yang bekerja di luar negeri. 
  • Kesempatan atau peluang kerja di kota semakin terbatas, karena semakin banyaknya tenaga kerja yang ke kota. 
  • Menimbulkan masalah di daerah tujuan, terutama bagi mereka yang tidak berbekal keterampilan dan pengetahuan yang cukup. 
  • Berkurangnya tenaga kerja muda atau usia produktif di daerah pedesaan yang menjadi andalan kegiatan pertanian. 
     Dampak positif migrasi, selain dampak negatif, migrasi ternyata juga membawa dampak positif baik bagi kehidupan masyarakat, antara lain :
  • Kebutuhan tenaga kerja masyarakat kota tercukupi, terutama tenaga kerja muda yang produktif. 
  • Kemajuan pembangunan daerah perkotaan semakin pesat, karena didukung oleh tenaga kerja yang banyak dan fasilitas yang lengkap. 
  • Bagi warga desa yang sadar dan peduli akan perkembangan desanya, akan membawa kemajuan didesanya berbekal dari pengalaman yang diperoleh di kota.

No comments:

Post a Comment