UNIVERSITAS GUNADARMA
IDENTITAS NASIONAL
Identitas Nasional adalah suatu jati diri yang khas dimiliki oleh suatu bangsa dan tidak dimiliki oleh bangsa yang lain. Dalam hal ini, tidak hanya mengacu pada individu saja, akan tetapi berlaku juga pada suatu kelompok. Kata Identitas berasal dari kata Identitu, yang memiliki arti tanda-tanda, ciri-ciri, atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Sementara itu kata “nasional” merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan fisiik, baik fisik seperti budaya, agama dan bahasa maupun nonfisik seperti cita-cita, keinginan dan tujuan.
Himpunan kelompok inilah yang kemudian disebut dengan identitas bangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok yang diwujudkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional.
Hakikat Identitas Nasional kita sebagai bangsa di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam penataan kehidupan kita dalam arti yang luas, misalnya di dalam aturan perundang-undangan atau moral yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik itu di dalam tataran nasional maupun internasional dan lain sebagainya. Dengan demikian nilai-nilai budaya yang tercermin di dalam identitas nasional tersebut bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan domatis, melainkan sesuatu yang terbuka yang cenderung terus-menerus bersemi karena adanya hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat. Konsekuensi dan implikasinya adalah identitas nasional merupakan sesuatu yang terbuka untuk ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat
Unsur Unsur Identitas Nasional
Berbicara mengenai unsur-unsur identitas nasional, maka identitas nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu merupakan gabungan unsur unsur pembentuk identitas nasional yang meliputi :
- Suku Bangsa merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif atau ada sejak lahir, dimana sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia khususnya, terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang tiga ratus dialek bahasa.
- Agama merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis (didasarkan pada nilai agama). Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di nusantara yaitu agama islam, katholik, kristen, hindu, budha dan kong hu cu.
- Kebudayaan merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukung utntuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakukan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
- Bahasa merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Dalam hal ini, bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.
Secara umum ada beberapa unsur yang terkandung dalam identitas nasional, yaitu:
- Pola perilaku Adat istiadat, budaya ataupun kebiasaan ditengah masyarakat yang merupakan salah satu bukti bahwa Indonesia memiliki kearifan lokal yang sangat luhur serta mulia sifatnya.
- Lambang – Lambang, kita mempunyai fungsi aksentuasi terhadap tujuan Negara yang di implementasikan oleh bendera, lagu kebangsaan, dan Bahasa yang tentu saja di lindungi UU.
- Alat – Alat perlengkapan, ini berfungsi sebagai factor produksi atau alat perubahan baik dimensi ekonomi maupun budaya, sekaligus berkaitan tentang social.
- Tujuan yang ingin dicapai, ini berfungsi dari tujuan yang bersifat dinamis dan kontektual diantaranya seperti budaya unggul karena sebagai yang mendiami sebuah bangsa di jamin kesejahteraannya oleh UUD.
Adapun unsur – unsur pembentukan indentitas nasional adalah:
Sejarah, dibalik Indonesia sebagai Negara yang mapan seperti sekarang, terserip romantisme masa lalu ketika zaman kerajaan nusantara yang mempunyai track record yang gemilang yang kini menjadi cambuk bagi masyarakat kekinian.
- Kebudayaan, aspek ini diambil karena Indonesia yang mempunyai nilai – nilai luhur ilmu pengetahuan yang berkembang pesat dari zaman ke zaman adalah salah satu bukti bahwa kebudayaan mempunyai peranan penting dalam identitas suatu bangsa khususnya bangsa Indonesia.
- Suku bangsa, indonesia yang kaya akan suku bangsa ini adalah tonggak persatuan dalam perbedaan yang berasal dari kemajemukan yang dirawat dari founding father kita sampai generasi kita dan generasi penerus.
- Agama, keragaman agama di Indonesia adalah berkah yang memberikan persatuan dalam segala makna dalam paying pluralisme serta di topang oleh Pancasila dan UUD.
- Bahasa, Bahasa Indonesia yang menjadi Bahasa pemersatu sebuah bangsa besar ini adalah identitas yang nyata untuk memersatukan Indonesia secara besar dalam keanekaragaman suku bangsa serta budaya.
DEMOKRASI INDONESIA
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini sekarang tampak ambigu karenaa beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan “Demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.”
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis.
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi di mana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena di mana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Demokrasi dan birokrasi
Hubungan birokrasi dan demokrasi sesungguhnya rapat. Istilah birokrasi dan demokrasi kerap dipertentangkan satu sama lain. Pertentangan ini berlaku baik pada tataran akademis maupun awam. Di satu sisi, birokrasi publik menempati posisi penting dalam administrasi publik yang efektif. Namun, birokrasi dianggap bersifat legalistik dan mengabaikan tuntutan serta keinginan warga negara secara individual. Birokrasi cenderung diasosiasikan dengan sesuatu yang bersifat hirarkis bahkan bentuk pemerintahan yang otoritarian. Ini tetap terjadi meski birokrasi tercipta justru untuk mengimplementasikan kebijakan yang telah dibuat, dan seringkali secara demokratis.
Di sisi lain, lembaga pemerintahan yang demokratis diasumsikan amat responsif pada keinginan publik. Pemerintahan demokratis berupaya memetakan pilihan publik ke dalam kebijakan positif bagi warga negaranya. Richard Rose dan lainnya telah mengkaji hubungan antara voting dan pilihan kebijakan dalam negara demokrasi perwakilan yang ternyata tidak begitu jelas seperti yang digembar-gemborkan. Bahkan, publik dapat saja memilih tujuan-tujuan yang inkonsisten. Atau, publik punya harapan yang kurang realistik yang memaksa pemimpin (baik di kalangan legislatif ataupun birokrasi) membuat keputusan hanya untuk diri mereka seorang. Potret Indonesia
Hubungan antara birokrasi dan demokrasi sekaligus paradoksal juga saling melengkapi. Paradoksal akibat kenyataan bahwa negara demokrasi yang efektif justru memerlukan birokrasi yang berfungsi baik. Stereotip kaku yang ditempelkan secara negatif pada birokrasi justru diperlukan agar negara demokratis berfungsi baik.
Konsep birokrasi dan demokrasi mungkin terkesan bertentangan. Namun, sesunggunya keduanya diperlukan demi terciptanya pemerintahan yang efektif dan responsif. Keduanya menyediakan manfaat bagi masyarakat. Responsifnya pemerintahan demokratis harus diimbangi dengan dengan kepastian dan kenetralan yang ada di lembaga birokrasi. Begitu juga, proses-proses demokratis diperlukan demi mengabsahkan proses pemerintahan dan menghasilkan perundang-undangan yang benar-benar diinginkan warganegara. Sifat komplementer birokrasi dan demokrasi ini esensial bagi good governance.
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum.
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
SUMBER: