Thursday, January 10, 2019

Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Di Bidang Industri


1.                  Definisi
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manjemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, tanggung jawab, implementasi, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka penanganan risiko yang berkaitan dengan aktivitas kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif.
2.                  Tujuan Dan Sasaran K3
Menciptakan suatu sistim keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan menyangkut unsur manajemen, pekerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mengelakkan dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif.
Sebagai mana yang telah tercantum didalam Undang Undang No. 1 Tahun 1970
Tentang : Keselamatan Kerja
1.        Setiap pekerja berhak mendapat proteksi atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional
2.        Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya
3.        Sahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien
4.        Bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala usaha untuk membina norma-norma proteksi kerja
5.        Bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.
Rambu – rambu keselamatan kerja
1.      Larangan


Gambar lingkaran dengan diagonal berwarna merah di atas putih. Peringatan tersebut berarti suatu larangan. Contoh: sebatang rokok sedang sudah di bakar dengan warna hitam, berarti larangan merokok.
2.      Perintah


Gambar putih di atas biru mempunyai arti suatu perintah, contoh :
·                 Helm Safety


Berkegunaan sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
·                 Safety Belt


Berkegunaan sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun instrumen lain yang sejenis (mobil,pesawat, alat berat, dan lain-lain).
·                 Sepatu Karet (sepatu boot)


Berkegunaan sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk memproteksi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.

Lihat Pelatihan K3
·                 Sepatu pelindung (safety shoes)


Seperti sepatu biasa, tapi dari terbuat dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berkegunaan untuk mengelakkan kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertiban benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
·                 Sarung tangan


Berkegunaan sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan kegunaan masing-masing pekerjaan.
·                 Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)


Berkegunaan sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
·                 Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)


Berkegunaan sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
·                 Masker (Respirator)


Berkegunaan sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan mutu udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
·                 Pelindung wajah (Face Shield)


Berkegunaan sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja ( misal pekerjaan menggerinda ).
·                 Jas Hujan (Rain Coat)


Berkegunaan memproteksi dari percikan air saat bekerja ( tanda bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat ).
3.      Peringatan


Tanda peringatan ini berbentuk segitiga dengan warna hitam diatas putih.
4.      Pemberitahuan


Tanda/petunjuk ini berbentuk segi empat dengan gambar sebuah palang tengah-tengah warna putih di atas hijau. Peringatan Ini berarti tempat untuk memberikan pertolongan pada waktu terjadi kecelakaan atau PPPK.

Akibat yang ditimbulkan apabila mengindahkan K3 di atas
Kecelakaan kerja tidak terjadi begitu saja, kecelakaan terjadi karena tindakan yang salah atau kondisi yang tidak aman. Kelalaian sebagai sebab kecelakaan merupakan nilai tersendiri dari teknik keselamatan. Hal tersebut menunjukkan cara yang lebih baik selamat untuk melenyapkan kondisi kelalaian dan memperbaiki kesadaran mengenai keselamatan setiap karyawan pabrik. Dari hasil analisa kebanyakan kecelakaan biasanya terjadi karena mereka lalai ataupun kondisi kerja yang kurang aman.
Di dalam menganalisa pekerjaan seorang pekerja, teknisi keselamatan dapat mengantisipasi kemungkinan kesukaran dan ketergantungan di dalam bekerja. Sebagai contoh, jika analisanya dapat berjalan dengan lancar untuk menjalankan roda gigi dan memakai tangannya tanpa kesukaran, menunjukkan bahwa ia mampu menjalankan mesin dengan baik walaupun mesin tadi dapat ditinggal-tinggal.
Dengan cara yang sama bahwa analisa metode suatu pekerjaan terhadap elemen-elemennya untuk menganalisa gerak pribadi dan waktu masing-masing, atau dengan cara yang sama meneliti analisa seperti aspek-aspek suatu tingkatan pekerjaan, tanggung jawab dan juga pelatihan, analisa keselamatan juga memandang tugas dari seorang operator untuk menghindari terjadinya kecelakaan. Sebelum menyelesaikan suatu studi kasus, analisa keselamatan harus bisa menentukan, tujuan setiap pekerjaan. Jika fakta-fakta tersebut ditentukan sebelumnya, menyaring dan penempatan, kedua perusahaan dan pekerja mendapatkan keuntungan.
5.                  Penyelidikan Terhadap Kecelakaan
Walaupun analisa keselamatan kerja dan penyelidikan terhadap pabrik dapat mengelakkan kecelakaan, beberapa kecelakaan masih akan terjadi sebagai bukti kekurangan dari manusia. Ketika kecelakaan terjadi, melalui penyelidikan mungkin akan mengetahui bahaya yang sering terjadi dan sebagai koreksi pekerjaan dalam suatu pabrik, kegagalan penyelidikan dapat mengakibatkan kecelakan yang fatal hingga menyebabkan kematian.
Tanpa sebab penyelidikan kecelakaan seharusnya direncanakan dengan menunjukkan bagian pekerjaan ini yang salah dalam bekerja. Tujuan penyelidikan adalah memberikan fakta-fakta agar kecelakaan tidak terulang kembali. Lebih baik memberi peringatan daripada setelah terjadinya suatu kecelakaan,Dan kenyataan bahwa kecelakaan tidak terjadi selama beberapa kecelakaan yang ada, tidak menjamin bahwa kecelakan itu tidak mungkin terjadi lagi.
6.                  Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tujuan pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja adalah mengelakkan terjadinya kecelakaan. Cara efektif untuk mengelakkan terjadinya kecelakaan, harus diambil tindakan yang tepat terhadap pekerja dan perlengkapan, agar pekerja memiliki konsep keselamatan dan kesehatan kerja demi mengelakkan terjadinya kecelakaan.

K3 Dalam Bidang Perkapalan


BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
Bekerja di dunia perkapalan atau working at sea mempunyai potensi bahaya yang besar.Ada berbagai macam metode kerja di ketinggian seperti diatas kapal yang sedang berlayar menggunakan perancah, tangga, gondola dan sistem akses tali (Rope Access Systems).Masing masing metode kerja memiliki kelebihan dan kekurangan serta risiko yang berbeda-beda.Oleh karenanya pengurus atau pun manajemen perlu mempertimbangkan pemakaian metode dengan memperhatikan aspek efektifitas dan risiko baik yang bersifat finansial dan non finansial. Aspek risiko akan bahaya keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi perhatian utama semua pihak di tempat kerja. Hal ini selain untuk memberikan jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja, juga sangat terkait dengan keselamatan asset produksi.
Saat ini telah berkembang pekerjaan pada ketinggian dengan akses tali (rope access). Metode ini dikembangkan dari teknik panjat tebing dan penelusuran gua. Akses tali telah diterapkan secara luas dalam pembangunan, pemeriksaan, perawatan bangunan dan instalasi industri seperti gedung tinggi, menara jaringan listrik, menara komunikasi, anjungan minyak, perawatan dan perbaikan kapal, perawatan jembatan, ruang terbatas (confined spaces), pertambangan, industri pariwisata seperti out bound, penelitian dan perawatan hutan dan lain sebagainya.
1.2       Maksud dan Tujuan
Maksud dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas terstuktur pada mata kuliah K3. Makalah ini dibuat dengan tujuan agar bisa memberi sedikit pengetahuan tentang peraturan kesehatan dan keselamatan kerja diatas kapal saat kapal sedang berlayar di tengah laut demi meminimalisir terjadinya bencanayang terjadi.

BAB II
PEMBAHASAN
Berikut beberapa peraturan keselamatan yang berlaku di dunia perkapalan :
1.         Peraturan keselamatan kerja di dermaga
·         Tangga untuk naik (gangway) harus menggantung dengan kencang pada bridle, sehingga posisi tangga tidak bergoyang-goyang. Hal ini penting untuk mencegah dampak yang tidak diinginkan yang dapat terjadi pada CC dan pada tangga itu sendiri. Tangga gangway harus selalu disesuaikan dengan perubahan draft kapal dan air pasang.
·         Pastikan bahwa tangga kapal dilengkapi dengan pelampung.
·         Pastikan bahwa jaring tangga gangway telah terpasang.
·         Tali tambat kapal harus terikat dengan kencang sehingga posisi kapal yang sandar sejajar dengan posisi dermaga. Untuk kapal yang dilengkapi dengan winch untuk mengatur tegangan tali, maka winch tersebut harus selalu disesuaikan dengan kondisi cuaca saat kegiatan.
·         Jika tali tambat perlu disesuaikan pada saat kegiatan operasional, maka SuperintendentOperasi harus diberitahu untuk memastikan bahwa operator crane telah diingatkanmengenai kemungkinan-kemungkinan ada perubahan posisi kapal karena harusmenyesuaikan dengan posisi dermaga.
·         Pastikan bahwa semua tali tambat kapal sudah dilengkapi dengan anti/penghalang tikusdalam kondisi baik.
·         Pastikan air ballast kapal sudah tepat hingga kedudukan kapal tetaptegak dan stabil selamakegiatan kapal untuk mencegah kerusakan terhadap CC, tangga akomodasi( gang way )serta anjungan jika ada pergerakan CC di dermaga.
·         Jangan melakukan percobaan terhadap mesin, kecuali mendapatkan ijin dari Superintenden Dermaga. Jika dilakukan percobaan mesin, hentikan kegiatan operasional petikemas pada kapal yang sedang diperiksa dan kapal yang berada di dekatnya untuk meminimalkan risiko terjadi kecelakaan selama percobaan mesin berlangsung.
·         Jangan melakukan pekerjaan yang menimbulkan temparatur tinggi seperti : pengelasan,pemotongan (oxy cutting) dan pekerjaan lain yang serupa di sepanjang dermaga tanpa ijindari Shift Manager.
·         Ship chandler dan lain-lain yang sejenis hendaknya tidak mengganggu kegiatan bongkar muat kapal.
·         Dilarang merokok di area Terminal.
·         Jangan membuang sampah dari atas kapal dan periksa jangan sampai ada tumpahan minyak ketika kapal sedang sandar di dermaga.
2.      Peraturan Keselamatan Kerja pada Pekerjaan Bongkar Muat
·           Peralatan lashing harus disimpan di dekat area kerja.
·           Sebelum menandatangani sertifikat lashing,Chief Officer kapal harus memeriksa hasilpekerjaan lashing.dan memastikan bahwa hasil lasingan sudah sesuai dengan aturan yangditentukan.
·           Harus menggunakan twistlock yang standard, misalnya : jangan mencampur twist lock buka kiri dengan kanan atau jangan mencampur twist yang manual dengan yang otomatis.
·           Titik titik /post mengangkat tutup palka dengan spreader CC harus diberi tanda yang jelas dengan cat yang menyolok.
·           Selalu informasikan kepada Foreman Kapal sebelum memindahkan crane kapal untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terhadap CC dan/atau TKBM.
·           Prosedur yang harus diikuti untuk membuka dan menutup tutup palka.
3.         Jenis pontoon :
Tugas ABK untuk membuka kunci ( lock ) tutup palka. Petugas yang memberitanda/aba-aba harus diberitahu bahwa tutup palka telah siap untuk diangkat.
4.         Jenis Hidrolik/ McGregor :
Tugas ABK untuk membuka dengan baik dan aman tutup palka tersebut dan Petugas pemberi aba-aba/tanda harus diberitahu bahwa tutup palka sudah dibuka.dengan sempurna.
·           Cell Guide harus dirawat agar tetap berfungsi dengan baik setiap saat. Dan harus informasikan kepada Supervisor Kapal jika ada cell guide yang mengalami kerusakan.
·           Penerangan harus cukup terang di semua area kerja, misal : jalan di atas dek, man holes, palka dll.
·           Jaga Trim Kapal untuk mencegah kerusakan terhadap cell guide, petikemas, gantry dll, sehingga pekerjaan dapat dilakukan dengan efisien.
5.         Peraturan Keselamatan kerja pada Gangway (Jalan-jalan kecil diatas kapal)
·           Semua ABK dilarang berjalan/mengendarai kendaraan apapun di sekitar dermaga atau di daerah lapangan penumpukan atau dermaga.
·           Kendaraan penumpang dari luar, misalnya taxi, sepeda motor dll tidak diijinkan untuk masuk daerah lapangan penumpukan dan/atau dermaga.
·           Kendaraan penumpang dari luar, misalnya taxi, sepeda motor dll tidak diijinkan untuk masuk daerah lapangan penumpukan dan/atau dermaga.
·           Bus terminal akan menjemput dan menurunkan para ABK di halte yang telah ditetapkan. ABK dapat naik taxi diluar terminal dari depan kantor TPS , sebagaimana peta lokasi halte bus yang terlampir.
·           Kendaraan penumpang dari luar harus menurunkan ABK didepan kantor TPS dan kemudian ABK dapat menuju ke kapal dengan menumpang bus terminal.pada halte yang telah ditentukan.
6.         Pelaksanaan identifikasi dan penilaian resiko:
·           Tujuan dilaksanakannya identifikasi bahaya dan penilaian risiko adalah untuk membantu praktisi akses tali dan pengurus menentukan tingkat risiko yang ada dalam suatu pekerjaan.
·           Identifikasi bahaya dan penilaian risiko harus dilaksanakan untuk setiap pekerjaan yang dilakukan.
·           Dokumen tertulis identifikasi bahaya dan penilaian risiko harus tersedia di tempat kerja .
·           Identifikasi bahaya dan penilaian risiko harus dibuat oleh ahli K3 yangkompeten dalam metode akses tali atau Teknisi Akses Tali Tingkat 3 denganberkonsultasi dengan pengurus atau pemilik gedung.
·           Dokumen pernyataan metode kerja harus disusun untuk memberikanpenjelasan bagaimana suatu pekerjaan akan dilakukan. Dokumen ini bergunadalam memberikan arahan (briefing), sebagai informasi bagi mitra kerja atauacuan bagi pengawas ketenagakerjaan dalam melakukan pengawasan.                                              
7.         Persyaratan peralatan dan pelindung diri:
·           Peralatan yang akan digunakan harus dipilih yang telah memenuhi standar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan yang sesuai dengan tujuan penggunaan.
·           Apabila meragukan standar yang dipakai dalam pembuatan peralatan dan penggunaannya, maka sangat disarankan untuk menghubungi pabrikan pembuat.
·           Pemilihan peralatan harus mempertimbangkan kecocokan dengan peralatan lain dan fungsi keamanan peralatan tidak terganggu atau menggangu sistem lain.
·           Pabrikan peralatan harus menyediakan informasi mengenai produk.Informasi ini harus dibaca dan dimengerti oleh pekerja sebelummenggunakan peralatan.
·           Peralatan harus diperiksa secara visual sebelum penggunaan untukmemastikan bahwa peralatan tersebut ada pada kondisi aman dan dapatbekerja dengan benar.
·           Prosedur harus diterapkan pada pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan.Daftar pencatatan pemeliharaan keseluruhan peralatan harus disimpandengan baik.
·           Dilarang melakukan modifikasi atau perubahan atas spesifikasi peralatan tanpa mendapat ijin dari pengawas atau pabrikan pembuat karena dapat mengakibatkan perubahan kinerja peralatan. Setiap perubahan atau modifikasi harus dicatat dan peralatan diberi label khusus.
8.         Perlengkapan dan alat pelindung diri yang harus dipakai dalam bekerjayang disesuaikan dengan lingkungan kerja adalah:
1.              Pakaian kerja yang menyatu dari bagian tangan, pundak, bahu, badansampai ke bagian pinggul, dan kaki. Pakaian jenis ini biasanya disebutwearpack atau overall. Pakaian ini pada bagian kantongnya harusdiberi penutup berupa ritsleting (zip) dan tidak berupa pengancing biasa(button).
2.              Full body harness harus nyaman dipakai dan tidak mengganggu gerakpada saat bekerja, mudah di setel untuk menyesuaikan ukuran.
3.              Sepatu (safety shoes / protective footwear) dengan konstruksi yangkuat dan terdapat pelindung jari kaki dari logam (steel toe cap), nyamandipakai, dan mampu melindungi dari air/basah.
4.              Sarung tangan (gloves), untuk melindungi jari tangan dan kulit daricuaca ekstrim, bahan berbahaya, dan alat bantu yang digunakan.
5.              Kacamata (eye protection), untuk melindungai mata dari debu, partikelberbahaya, sinar matahari/ultraviolet, bahan kimia, material hasilpeledakan dan potensi bahaya lain yang dapat mengakibatkan iritasidan kerusakan pada mata.
6.              Alat pelindung pernafasan (respiratory protective equipment), peralatanini harus dikenakan pada lingkungan kerja yang mempunyai resikokesulitan bernafas disebabkan oleh bahan kimia, debu, atau partikelberbahaya.
7.              Alat pelindung pendengaran (hearing protection), alat ini digunakanketika tingkat bunyi (sound level) sudah di atas nilai ambang batas.
8.              Jaket penyelamat (life jacket) atau pengapung (buoyancy), digunakanpada pekerjaan yang dilakukan di atas permukaan air misalnya padastruktur pengeboran minyak lepas pantai (offshore platform). Peralatanini harus mempunyai disain yang tidak menggangu peralatan akses taliterutama pada saat turun atau naik.
9.              Tali yang digunakan terdiri dari 2 karakteristik yaitu elastisitas kecil(statik) dan tali dengan elastisitas besar (dinamik). Tali yang digunakanuntuk sistem tali harus dipastikan :
1)      Tali yang digunakan sebagai tali kerja (working line) dan talipengaman (safety line) harus mempunyai diameter yang sama.
2)      Tali dengan elastisitas kecil (tali statis) dan tali daya elastisitasbesar (dinamik) yang digunakan dalam sistem akses tali harusmemenuhi standar.
1.         Pelindung Kepala
1)      Pelindung kepala wajib dikenakan dengan benar oleh setiap pekerja yang terlibat dalam pekerjaan di ketinggian, baik yang berada dibagian bawah di ketinggian.
2)      Pekerja wajib menggunakan pelindung kepala sesuai standar.
3)      Pelindung kepala yang digunakan oleh Teknisi Akses Tali memilikisedikitnya tiga tempat berbeda yang terhubung dengan cangkang helm dan termasuk tali penahan di bagian dagu.
1.     Sabuk pengaman tubuh tubuh (full body harness )Harus dipastikan bahwa sabuk pengaman tubuh (full body harness) yang digunakan pada pekerjaan akses tali telah sesuai dengan standar.
2.     Alat Penjepit Tali (Rope Clamp)Harus dipastikan bahwa alat penjepit tali (rope clamp) yang digunakanpada sistem akses tali sesuai dengan standar.
3.     Alat Penahan Jatuh Bergerak (mobile fall arrester)Harus dipastikan bahwa alat jatuh bergerak (mobile fall arrester) yangdigunakan pada sistem akses tali telah sesuai dengan standar.
4.     Alat Penurun ( Descender)Harus dipastikan alat penurun yang digunakan pada sistem akses tali telah sesuai dengan standar.
v  Perlengkapan dan alat pelindung diri harus dipastikan telah sesuai denganstandar di bawah ini yaitu :
a.              Standar Nasional Indonesia.
b.             Standar uji laboratorium.
c.              Standar uji internasional yang independen, seperti British Standard, American National Standard Institute, atau badan standard ujiinternasional lainnya.
v  Usia masa pakai peralatan dan alat pelindung diri yang terbuat darikain/textile sintetik adalah sebagai berikut :
1.             tidak pernah digunakan : 10 tahun.
2.             digunakan 2 kali setahun : 7 tahun.
3.             digunakan sekali dalam 1 bulan : 5 tahun.
4.             digunakan dua minggu sekali : 3 tahun.
5.             digunakan setiap minggu sekali : 1 tahun lebih.
6.             digunakan hampir setiap hari : kurang dari 1 tahun.

BAB III
PENUTUP
1.         Kesimpulan
Dari beberapa butir point-point diatas dapat disimpulkan bahwa peraturan tentang keselamatan kerja begitu beragam dan kompleks, sehingga memang benar-benar di cermati dan di pahami di setiap detail yang dijelaskan, karena makna dan definisi bias lebih dikembangkan kearah yang lebih dalam.
Peraturan-peraturan tersebut dibuat sedemikian hingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja yang dapat berakibat fatal apabila tidak ditunjang dengan peralatan Keselamatan Kerja yang memadai dan telah berstandard.
2.         Saran
Hendaknya dilaksanakan pengecekan berkala pada peralatan-peralatan keselamatan agar peralatan keselamatan kerja dalam keadaan ready to use (siap digunakan) terutama pada peralatan yang sudah berusia lama.

Penanganan Apabila Terjadinya K3 Dalam Kontraktor

BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Perkembangan industri jasa konstruksi di Indonesia telah mengalami kemajuan dan mendapat porsi yang seimbang dengan perkembangan sektor industri yang lain. Keseimbangan tersebut diindikasikan oleh peran serta sektor konstruksi dalam aktivitas pembangunan di Indonesia. Semakin berkembangnya industri konstruksi juga menunjukkan tantangan yang semakin ketat dan kompleks di bidang konstruksi. Industri konstruksi memberikan kontribusi yang esensial terhadap proses pembangunan di Indonesia. Hasil pembangunan dapat dilihat dari semakin banyaknya gedung bertingkat, sarana infrastruktur jalan dan jembatan, sarana irigasi dan bendungan, perhotelan, perumahan dan sarana prasarana lain.
Industri jasa konstruksi merupakan salah satu sektor industri yang memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Berbagai penyebab utama kecelakaan kerja pada proyek konstruksi adalah hal-hal yang berhubungan dengan karakteristik proyek konstruksi yang bersifat unik, lokasi kerja yang berbeda-beda, terbuka dan dipengaruhi cuaca, waktu pelaksanaan yang terbatas, dinamis dan menuntut ketahanan fisik yang tinggi, serta banyak menggunakan tenaga kerja yang tidak terlatih. Ditambah dengan manajemen keselamatan kerja yang sangat lemah, akibatnya para pekerja bekerja dengan metoda pelaksanaan konstruksi yang berisiko tinggi. Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki, yang mengganggu proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia maupun harta benda.
Pada proyek konstruksi, kecelakaan kerja yang terjadi dapat menimbulkan kerugian terhadap pekerja dan kontraktor, baik secara langsung maupun tidak langsung.Selain itu, kecelakaan kerja berdampak pada ekonomi yang cukup signifikan, mengakibatkan korban jiwa, biaya-biaya lainnya untuk biaya pengobatan, kompensasi yang harus diberikan kepada pekerja, premi asuransi, dan perbaikan fasilitas kerja. Terdapat biaya-biaya tidak langsung yang merupakan akibat dari suatu kecelakaan kerja yaitu mencakup kerugian waktu kerja (pemberhentian sementara), terganggunya kelancaran pekerjaan (penurunan produktivitas), pengaruh psikologis yang negatif pada pekerja, memburuknya reputasi perusahaan, denda dari pemerintah, serta kemungkinan berkurangnya kesempatan usaha (kehilangan pelanggan pengguna jasa).
1.2       Kejadian Kecelakaan
Tingginya kecelakaan kerja yang banyak terjadi pada proyek konstruksi bisa menyebabkan dampak secara langsung terhadap perusahaan dan penyedia jasa. Berikut ini adalah bentuk kecelakaan yang terjadi pada proyek konstruksi :
   Jatuh dari ketinggian (fall from above)
Kecelakaan ini banyak terjadi, yaitu jatuh dari tingkat yang lebih tinggike tingkat yang lebih rendah. Misalnya  “ 3 Pekerja Tewas Terjatuh dari Lantai 25 Proyek Apartemen di Pademangan “
Jakarta - Tiga orang pekerja tewas setelah terjatuh dari lantai 25 proyek pembangunan apartemen North Land Ancol, Pademangan Barat, Jakarta Utara. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan kasus jatuhnya para pekerja ini.
"Para korban jatuh dari lantai 25 dari Apartemen North Land dan bekerja sebagai buruh kontrak," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Muhammad Iqbal kepada wartawan, Jumat (20/12/2013). Kasus kecelakaan kerja yang menewaskan 3 orang ini terjadi pada pukul 15.15 WIB. Tiga orang korban tersebut diantaranya bernama Jhoni, Febri dan Yoto. Saat itu ketiganya sedang memindahkan material dari atas truk ke lantai 25 dengan crane. Saat itu ketiganya terperosok kemudian terjatuh dari lantai 25 apartemen itu. "Para korban jatuh beserta matrial dari lantai 25 ke lantai dasar," jelasnya. Semua korban tewas meninggal dalam keadaan yang mengenaskan. "Korban ditemukan tewas dengan kondisi patah tulang dan luka di sekujur tubuhnya,"
1.3       Penyebab Kecelakaan
Kasus-kasus kecelakaan yang terjadi di luar negeri umumnya adalah metode pelaksanaan konstruksi yang kurang tepat mengakibatkan gedung runtuh yang menewaskan banyak korban. Sedangkan kasus yang terjadi di Indonesia umumnya terjadi karena lemah nya pengawasan pada proyek konstruksi. Kurang disiplin nya tenaga kerja dalam mematuhi ketentuan K3 dan kurang memadainya kuantitas dan kualitas alat perlindungan diri di proyek konstruksi. Faktor faktor yang menjadi penyebab kecelakaan kerja  pada proyek “ 3 Pekerja Tewas Terjatuh dari Lantai 25 Proyek Apartemen di Pademangan “ adalah
1.            Faktor Manusia
·         Latar Belakang Pendidikan.
Latar belakang pendidikan banyak mempengaruhi tindakan seseorang dalam bekerja. Orang yang  memiliki pendidikan yang lebih tinggi cenderung berpikir lebih panjang atau dalam memandang sesuatu pekerjaan akan melihat dari berbagai segi. Misalnya dari segi keamanan alat atau dari segi keamanan diri, sedangkan orang yang berpendidikan lebih rendah, cenderung akan berpikir lebih pendek atau bisa dikatakan ceroboh dalam bertindak. Dari kasus tersebut dapat diketahui bahwa pekerja adalah pekerja kontrak dengan pendidikan rendah, sehingga pekerja tersebut lalai dalam bekerja.
·         Psikologis.
Faktor Psikologis juga sangat mempengaruhi terjadinya kecelakaan kerja. Psikologis seseorang sangat berpengaruh pada konsentrasi dalam melakukan suatu pekerjaan. Bila konsentrasi sudah terganggu maka akan mempengaruhi tindakan-tindakan yang akan dilakukan ketika bekerja. Contoh faktor psikologis yang dapat mempengaruhi konsentrasi adalah :
-                 Masalah-masalah dirumah yang terbawa ke tempat kerja.
-                 Suasana kerja yang tidak kondusif.
-                 Adanya pertengkaran dengan teman sekerja.

·         Ketidaktahuan.
Dalam kasus tersebut pekerja menggunakan alat berta yaitu crane, dimana dalam menjalankan mesin-mesin dan peralatan otomotif diperlukan pengetahuan yang cukup oleh teknisi. Apabila tidak maka dapat menjadi penyebab kecelakaan kerja.
·         Bekerja tanpa peralatan keselamatan.
Pekerjaan tertentu, mengharuskan pekerja menggunakan peralatan keselamatan kerja.Peralatan keselamatan kerja dirancang untuk melindungi pekerja dari bahaya yang diakibatkan dari pekerjaan yang baru dilaksanakan. Dalam kasus tersebut pekerja bekerja di ketinggian dan pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri yang lengkap seperti helm pengaman, sarung tangan, sepatu kerja, masker penutup debu, tali pengaman untuk pekerja di ketinggian.
2.           Faktor mekanik dan lingkungan.
Faktor mekanis dan lingkungan dapat pula dikelompokkan menurut keperluan dengan suatu maksud tertentu. Misalnya di perusahaan penyebab kecelakaan dapat disusun menurut kelompok pengolahan bahan, mesin penggerak dan pengangkat, terjatuh di lantai dan tertimpa benda jatuh, pemakaian alat atau perkakas yang dipegang dengan manual (tangan), menginjak atau terbentur barang, luka bakar oleh benda pijar dan transportasi. Kira-kira sepertiga dari kecelakaan yang menyebabkan kematian dikarenakan terjatuh, baik dari tempat yang tinggi maupun di tempat datar.
3.           Faktor Peralatan Keselamatan Kerja.
Peralatan keselamatan kerja berfungsi untuk mencegah dan melindungi pekerja dari kemungkinan mendapatkan kecelakaan kerja. Macam-macam dan jenis peralatan keselamatam kerja dapat berupa:
a.       Helm pengaman (safety helmet)
b.      Sepatu (safety shoes)
c.       Pelindung mata (eye protection)
d.      Pelindung telinga (ear plugs)
e.       Penutup lubang (hole cover )

4.           Faktor kelemahan sistem manajemen.
Berkaitan dengan kurang adanya kesadaran dan pengetahuan dari  pimpinan terhadap pentingnya peran keselamatan dan kesehatan kerja, faktornya yang meliputi :
a.    Sifat manajemen yang tidak memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
b.    Organisasi yang buruk dan tidak adanya pembagian tanggung jawab, serta pelimpahan wewenang bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) secara jelas.
c.    Sistem dan prosedur kerja yang lunak, atau penerapannya tidak tegas.
d.   Tidak adanya standar atau kode Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dapat diandalkan.
e.    Prosedur pencatatan dan pelaporan kecelakaan atau kejadian yang kurang baik
1.4       Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja
Korban kecelakaan kerja mengeluh dan menderita, sedangkan sesama pekerja ikut bersedih dan berduka cita. Kecelakaan seringkali disertai terjadinya luka, kelainan tubuh, cacat bahkan juga kematian. Gangguan terhadap pekerja demikian adalah suatu kerugian besar bagi pekerja dan juga keluarganya serta perusahaan tempat ia bekerja. Tiap kecelakaan merupakan suatu kerugian yang antara lain tergambar dari pengeluaran dan besarnya biaya kecelakaan. Biaya yang dikeluarkan akibat terjadinya kecelakaan seringkali sangat besar, padahal biaya tersebut bukan semata-mata beban suatu perusahaan melainkan juga beban masyarakat dan negara secara keseluruhan.
Biaya ini dapat dibagi menjadi biaya langsung meliputi biaya atas P3K, pengobatan, perawatan, biaya angkutan, upah selama tidak mampu bekerja, kompensasi cacat, biaya atas kerusakan bahan, perlengkapan, peralatan, mesin dan biaya tersembunyi meliputi segala sesuatu yang tidak terlihat pada waktu dan beberapa waktu pasca kecelakaan terjadi, seperti berhentinya operasi perusahaan oleh karena pekerja lainnya menolong korban, biaya yang harus diperhitungkan untuk mengganti orang yang ditimpa kecelakaan dan sedang sakit serta berada dalam perawatan dengan orang baru yang belum biasa bekerja pada pekerjaan di tempat terjadinya kecelakaan.
Selain itu, kecelakaan kerja berdampak pada pekerja yang mengalami kecelakaan. Kerugian juga terjadi pada keberlangsungan proyek konstruksi, yaitu mencakup kerugian waktu kerja (pemberhentian sementara), terganggunya kelancaran pekerjaan (penurunan produktivitas), pengaruh psikologis yang negatif pada pekerja, memburuknya reputasi perusahaan, denda dari pemerintah, serta kemungkinan berkurangnya kesempatan usaha (kehilangan pelanggan pengguna jasa).


BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Solusi dan Pencegahan Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja pada suatu proyek konstruksi mempunyai dampak atau kerugian yang sangat besar bagi semua pihak yang bersangkutan, seperti kontraktor, konsultan, dan para pekerja. Seperti mengakibatkan korban jiwa dan meningkatnya biaya produksi suatu proyek. Kecelakaan kerja pada suatu proyek konstruksi dapat dilakukan pencegahan dalam beebagai bidang, yaitu
1.             Lingkungan.
          Syarat lingkungan kerja dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :
a.       Memenuhi syarat aman, meliputi higiene umum, sanitasi, ventilasi udara, pencahayaan dan  penerangan di tempat kerja dan pengaturan suhu udara ruang kerja
b.      Memenuhi syarat keselamatan, meliputi kondisi gedung dan tempat kerja yang dapat menjamin keselamatan
c.       Memenuhi penyelenggaraan ketatarumahtanggaan, meliputi pengaturan penyimpanan barang, penempatan dan pemasangan mesin, penggunaan tempat dan ruangan.

1.             Mesin dan peralatan kerja
Mesin dan peralatan kerja harus didasarkan pada perencanaan yang baik dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Perencanaan yang baik terlihat dari baiknya pagar atau tutup pengaman pada bagian-bagian mesin atau perkakas yang bergerak, antara lain bagian yang berputar. Bila pagar atau tutup pengaman telah terpasang, harus diketahui dengan pasti efektif tidaknya pagar atau tutup pengaman tersebut yang dilihat dari bentuk dan ukurannya yang sesuai terhadap mesin atau alat serta perkakas yang terhadapnya keselamatan pekerja dilindungi.
2.             Perlengkapan kerja
Alat pelindung diri merupakan perlengkapan kerja yang harus terpenuhi bagi pekerja. Alat pelindung diri berupa pakaian kerja, kacamata, sarung tangan, yang kesemuanya harus cocok ukurannya sehingga menimbulkan kenyamanan dalam penggunaannya.
3.             Faktor manusia
Pencegahan kecelakaan terhadap faktor manusia meliputi peraturan kerja, mempertimbangkan batas kemampuan dan ketrampilan pekerja, meniadakan hal-hal yang mengurangi konsentrasi kerja, menegakkan disiplin kerja, menghindari perbuatan yang mendatangkan kecelakaan serta menghilangkan adanya ketidakcocokan fisik dan mental.

4.             Faktor Managemen Perusahaan dan Pemerintah
Perusahaan harus melakukan berbagai cara untuk dapat mewujudkan terlaksananya keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja. Perusahaan harus membekali para pekerja dengan melakukan berbagai pelatihan dan penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja seperti
a.       Membuat daftar resiko kecelakaan yang mungkin terjadi disetiap item pekerjaan misalnya pada pekerjaan galian tanah akan memungkinkan terjadi kelongsoran tanah, pekerja terkena cangkul, sehingga diketahui upaya pencegahanya seperti pembuatan tembok sementara dari bamboo untuk menahan tanah serta memasang rambu-rambu hati-hati pada lokasi galian tanah
b.      Melakukan penyuluhan kepada pekerja dengan cara membuat jadwal sebelumnya seperti waktu pagi hari sebelum bekerja dapat dibunyikan suara speaker “Selamat bekerja, gunakan alat pelindung diri, hat-hati dalam bekerja karena keluarga menunggu dirumah atau kata-kata lain yang dapat mengingatkan setiap pekerja proyek untuk berhati-hati dalam bekerja.
c.       Membuat rambu-rambu kecelakaan kerja, memasang pagar pengaman pada void yang memungkinkan adanya resiko jatuh, memasang tabung pemadam kebakaran pada area rawan kebakaran.
d.      Menjaga kebersihan proyek dapat membuat lingkungan kerja nyaman sehingga emosi negatif yang mungkin timbul saat bekerja dapat dikurangi karena hal tersebut dapat menyebabkan kecelakaan proyek akibat pikiran sedang tidak fokus terhadap pekerjaan.
e.       Menjalin kerjasama dengan pelayan kesehatan atau rumah sakit terdekat dari lokasi proyek sehingga sewaktu-waktu terjadi kecelakaan dapat ditangani secara cepat untuk mencegah hal-hal selanjutnya yang tidak diinginkan.
f.       Penyediaan perangkat pengaman kecelakaan kerja dari mulai personil sampai peralatan mungkin terlihat mahal namun biaya tersebut akan lebih murah jika tidak mengadakanya sehingga terjadi kecelakaan sehingga dapat menghentikan jalannya pekerjaan atau pengalihan aktifitas pekerjaan pada upaya menyelamatkan korban kecelakaan.
Selain itu, peran pemerintah melalui peraturan – peraturan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja dan lembaga-lembaga yang berwenang  dalam mewujudkan kesehatan dan keselamatan kerja sangat diperlukan. Lembaga-lembaga seperti DK3N, P2K3, PJK3, Lembaga Hiperkes, PJ Diklat K3, Asosiasi K3 harus mampu melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing lembaga secara adil, transparan dan bertanggung jawab. Lembaga-lembaga tersebut harus bekerjasama dengan pihak –pihak yang bersangkutan agar terjadinya kecelakaan kerja dapat di minimalisir.


BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
Salah satu akibat dari perkembangan teknologi yang merugikan adalah kecelakaan. Kecelakaan kerja ialah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda. Keselamatan kerja bisa terwujud bilamana tempat kerja itu aman dan dalam kondisi sehat, sehingga terbebas dari risiko terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan si pekerja cedera atau bahkan mati dan terbebas dari risiko terjadinya gangguan kesehatan atau penyakit (occupational diseases) sebagai akibat kondisi kurang baik di tempat kerja.
Keselamatan kerja manusia secara terperinci antara meliputi : pencegahan terjadinya kecelakaan, mencegah dan atau mengurangi terjadinya penyakit akibat pekerjaan, mencegah dan atau mengurangi cacat tetap, mencegah dan atau mengurangi kematian, dan mengamankan material, konstruksi, pemeliharaan, yang kesemuanya itu menuju pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan umat manusia.