BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Bekerja di dunia perkapalan atau working
at sea mempunyai potensi bahaya yang besar.Ada berbagai macam metode kerja di
ketinggian seperti diatas kapal yang sedang berlayar menggunakan perancah,
tangga, gondola dan sistem akses tali (Rope Access Systems).Masing masing
metode kerja memiliki kelebihan dan kekurangan serta risiko yang
berbeda-beda.Oleh karenanya pengurus atau pun manajemen perlu mempertimbangkan
pemakaian metode dengan memperhatikan aspek efektifitas dan risiko baik yang
bersifat finansial dan non finansial. Aspek risiko akan bahaya keselamatan dan
kesehatan kerja harus menjadi perhatian utama semua pihak di tempat kerja. Hal
ini selain untuk memberikan jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan
kerja bagi tenaga kerja, juga sangat terkait dengan keselamatan asset produksi.
Saat ini telah berkembang pekerjaan pada
ketinggian dengan akses tali (rope access). Metode ini dikembangkan dari teknik
panjat tebing dan penelusuran gua. Akses tali telah diterapkan secara luas
dalam pembangunan, pemeriksaan, perawatan bangunan dan instalasi industri
seperti gedung tinggi, menara jaringan listrik, menara komunikasi, anjungan
minyak, perawatan dan perbaikan kapal, perawatan jembatan, ruang terbatas
(confined spaces), pertambangan, industri pariwisata seperti out bound,
penelitian dan perawatan hutan dan lain sebagainya.
1.2 Maksud
dan Tujuan
Maksud dari pembuatan makalah ini adalah
untuk memenuhi tugas terstuktur pada mata kuliah K3. Makalah ini dibuat dengan
tujuan agar bisa memberi sedikit pengetahuan tentang peraturan kesehatan dan
keselamatan kerja diatas kapal saat kapal sedang berlayar di tengah laut demi
meminimalisir terjadinya bencanayang terjadi.
BAB II
PEMBAHASAN
Berikut beberapa peraturan keselamatan yang berlaku di
dunia perkapalan :
1. Peraturan keselamatan kerja di dermaga
·
Tangga untuk naik
(gangway) harus menggantung dengan kencang pada bridle, sehingga posisi tangga
tidak bergoyang-goyang. Hal ini penting untuk mencegah dampak yang tidak
diinginkan yang dapat terjadi pada CC dan pada tangga itu sendiri. Tangga
gangway harus selalu disesuaikan dengan perubahan draft kapal dan air pasang.
·
Pastikan bahwa
tangga kapal dilengkapi dengan pelampung.
·
Pastikan bahwa
jaring tangga gangway telah terpasang.
·
Tali tambat kapal
harus terikat dengan kencang sehingga posisi kapal yang sandar sejajar dengan
posisi dermaga. Untuk kapal yang dilengkapi dengan winch untuk mengatur
tegangan tali, maka winch tersebut harus selalu disesuaikan dengan kondisi
cuaca saat kegiatan.
·
Jika tali tambat
perlu disesuaikan pada saat kegiatan operasional, maka SuperintendentOperasi
harus diberitahu untuk memastikan bahwa operator crane telah diingatkanmengenai
kemungkinan-kemungkinan ada perubahan posisi kapal karena harusmenyesuaikan
dengan posisi dermaga.
·
Pastikan bahwa
semua tali tambat kapal sudah dilengkapi dengan anti/penghalang tikusdalam
kondisi baik.
·
Pastikan air
ballast kapal sudah tepat hingga kedudukan kapal tetaptegak dan stabil
selamakegiatan kapal untuk mencegah kerusakan terhadap CC, tangga akomodasi(
gang way )serta anjungan jika ada pergerakan CC di dermaga.
·
Jangan melakukan
percobaan terhadap mesin, kecuali mendapatkan ijin dari Superintenden Dermaga.
Jika dilakukan percobaan mesin, hentikan kegiatan operasional petikemas pada
kapal yang sedang diperiksa dan kapal yang berada di dekatnya untuk
meminimalkan risiko terjadi kecelakaan selama percobaan mesin berlangsung.
·
Jangan melakukan
pekerjaan yang menimbulkan temparatur tinggi seperti : pengelasan,pemotongan
(oxy cutting) dan pekerjaan lain yang serupa di sepanjang dermaga tanpa
ijindari Shift Manager.
·
Ship chandler dan
lain-lain yang sejenis hendaknya tidak mengganggu kegiatan bongkar muat kapal.
·
Dilarang merokok
di area Terminal.
·
Jangan membuang
sampah dari atas kapal dan periksa jangan sampai ada tumpahan minyak ketika
kapal sedang sandar di dermaga.
2.
Peraturan Keselamatan Kerja pada Pekerjaan Bongkar Muat
·
Peralatan lashing
harus disimpan di dekat area kerja.
·
Sebelum
menandatangani sertifikat lashing,Chief Officer kapal harus memeriksa
hasilpekerjaan lashing.dan memastikan bahwa hasil lasingan sudah sesuai dengan
aturan yangditentukan.
·
Harus menggunakan
twistlock yang standard, misalnya : jangan mencampur twist lock buka kiri
dengan kanan atau jangan mencampur twist yang manual dengan yang otomatis.
·
Titik titik /post
mengangkat tutup palka dengan spreader CC harus diberi tanda yang jelas dengan
cat yang menyolok.
·
Selalu
informasikan kepada Foreman Kapal sebelum memindahkan crane kapal untuk
mencegah hal yang tidak diinginkan terhadap CC dan/atau TKBM.
·
Prosedur yang
harus diikuti untuk membuka dan menutup tutup palka.
3. Jenis pontoon :
Tugas ABK untuk membuka kunci ( lock )
tutup palka. Petugas yang memberitanda/aba-aba harus diberitahu bahwa tutup
palka telah siap untuk diangkat.
4. Jenis Hidrolik/ McGregor :
Tugas ABK untuk membuka dengan baik dan
aman tutup palka tersebut dan Petugas pemberi aba-aba/tanda harus diberitahu
bahwa tutup palka sudah dibuka.dengan sempurna.
·
Cell Guide harus
dirawat agar tetap berfungsi dengan baik setiap saat. Dan harus informasikan
kepada Supervisor Kapal jika ada cell guide yang mengalami kerusakan.
·
Penerangan harus
cukup terang di semua area kerja, misal : jalan di atas dek, man holes, palka
dll.
·
Jaga Trim Kapal
untuk mencegah kerusakan terhadap cell guide, petikemas, gantry dll, sehingga
pekerjaan dapat dilakukan dengan efisien.
5. Peraturan Keselamatan kerja pada Gangway
(Jalan-jalan kecil diatas kapal)
·
Semua ABK dilarang
berjalan/mengendarai kendaraan apapun di sekitar dermaga atau di daerah
lapangan penumpukan atau dermaga.
·
Kendaraan
penumpang dari luar, misalnya taxi, sepeda motor dll tidak diijinkan untuk
masuk daerah lapangan penumpukan dan/atau dermaga.
·
Kendaraan
penumpang dari luar, misalnya taxi, sepeda motor dll tidak diijinkan untuk
masuk daerah lapangan penumpukan dan/atau dermaga.
·
Bus terminal akan
menjemput dan menurunkan para ABK di halte yang telah ditetapkan. ABK dapat
naik taxi diluar terminal dari depan kantor TPS , sebagaimana peta lokasi halte
bus yang terlampir.
·
Kendaraan
penumpang dari luar harus menurunkan ABK didepan kantor TPS dan kemudian ABK
dapat menuju ke kapal dengan menumpang bus terminal.pada halte yang telah
ditentukan.
6. Pelaksanaan
identifikasi dan penilaian resiko:
·
Tujuan
dilaksanakannya identifikasi bahaya dan penilaian risiko adalah untuk membantu
praktisi akses tali dan pengurus menentukan tingkat risiko yang ada dalam suatu
pekerjaan.
·
Identifikasi
bahaya dan penilaian risiko harus dilaksanakan untuk setiap pekerjaan yang
dilakukan.
·
Dokumen tertulis
identifikasi bahaya dan penilaian risiko harus tersedia di tempat kerja .
·
Identifikasi
bahaya dan penilaian risiko harus dibuat oleh ahli K3 yangkompeten dalam metode
akses tali atau Teknisi Akses Tali Tingkat 3 denganberkonsultasi dengan pengurus
atau pemilik gedung.
·
Dokumen pernyataan
metode kerja harus disusun untuk memberikanpenjelasan bagaimana suatu pekerjaan
akan dilakukan. Dokumen ini bergunadalam memberikan arahan (briefing), sebagai
informasi bagi mitra kerja atauacuan bagi pengawas ketenagakerjaan dalam
melakukan pengawasan.
7. Persyaratan peralatan dan pelindung diri:
·
Peralatan yang
akan digunakan harus dipilih yang telah memenuhi standar sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan yang sesuai dengan tujuan penggunaan.
·
Apabila meragukan
standar yang dipakai dalam pembuatan peralatan dan penggunaannya, maka sangat
disarankan untuk menghubungi pabrikan pembuat.
·
Pemilihan
peralatan harus mempertimbangkan kecocokan dengan peralatan lain dan fungsi
keamanan peralatan tidak terganggu atau menggangu sistem lain.
·
Pabrikan peralatan
harus menyediakan informasi mengenai produk.Informasi ini harus dibaca dan
dimengerti oleh pekerja sebelummenggunakan peralatan.
·
Peralatan harus
diperiksa secara visual sebelum penggunaan untukmemastikan bahwa peralatan
tersebut ada pada kondisi aman dan dapatbekerja dengan benar.
·
Prosedur harus
diterapkan pada pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan.Daftar pencatatan
pemeliharaan keseluruhan peralatan harus disimpandengan baik.
·
Dilarang melakukan
modifikasi atau perubahan atas spesifikasi peralatan tanpa mendapat ijin dari
pengawas atau pabrikan pembuat karena dapat mengakibatkan perubahan kinerja
peralatan. Setiap perubahan atau modifikasi harus dicatat dan peralatan diberi
label khusus.
8. Perlengkapan dan alat pelindung diri yang
harus dipakai dalam bekerjayang disesuaikan dengan lingkungan kerja adalah:
1.
Pakaian kerja yang
menyatu dari bagian tangan, pundak, bahu, badansampai ke bagian pinggul, dan
kaki. Pakaian jenis ini biasanya disebutwearpack atau overall. Pakaian ini pada
bagian kantongnya harusdiberi penutup berupa ritsleting (zip) dan tidak berupa
pengancing biasa(button).
2.
Full body harness
harus nyaman dipakai dan tidak mengganggu gerakpada saat bekerja, mudah di
setel untuk menyesuaikan ukuran.
3.
Sepatu (safety
shoes / protective footwear) dengan konstruksi yangkuat dan terdapat pelindung
jari kaki dari logam (steel toe cap), nyamandipakai, dan mampu melindungi dari
air/basah.
4.
Sarung tangan
(gloves), untuk melindungi jari tangan dan kulit daricuaca ekstrim, bahan
berbahaya, dan alat bantu yang digunakan.
5.
Kacamata (eye
protection), untuk melindungai mata dari debu, partikelberbahaya, sinar
matahari/ultraviolet, bahan kimia, material hasilpeledakan dan potensi bahaya
lain yang dapat mengakibatkan iritasidan kerusakan pada mata.
6.
Alat pelindung
pernafasan (respiratory protective equipment), peralatanini harus dikenakan
pada lingkungan kerja yang mempunyai resikokesulitan bernafas disebabkan oleh
bahan kimia, debu, atau partikelberbahaya.
7.
Alat pelindung
pendengaran (hearing protection), alat ini digunakanketika tingkat bunyi (sound
level) sudah di atas nilai ambang batas.
8.
Jaket penyelamat
(life jacket) atau pengapung (buoyancy), digunakanpada pekerjaan yang dilakukan
di atas permukaan air misalnya padastruktur pengeboran minyak lepas pantai
(offshore platform). Peralatanini harus mempunyai disain yang tidak menggangu
peralatan akses taliterutama pada saat turun atau naik.
9.
Tali yang
digunakan terdiri dari 2 karakteristik yaitu elastisitas kecil(statik) dan tali
dengan elastisitas besar (dinamik). Tali yang digunakanuntuk sistem tali harus
dipastikan :
1)
Tali yang
digunakan sebagai tali kerja (working line) dan talipengaman (safety line)
harus mempunyai diameter yang sama.
2)
Tali dengan
elastisitas kecil (tali statis) dan tali daya elastisitasbesar (dinamik) yang
digunakan dalam sistem akses tali harusmemenuhi standar.
1. Pelindung
Kepala
1)
Pelindung kepala
wajib dikenakan dengan benar oleh setiap pekerja yang terlibat dalam pekerjaan
di ketinggian, baik yang berada dibagian bawah di ketinggian.
2)
Pekerja wajib
menggunakan pelindung kepala sesuai standar.
3)
Pelindung kepala
yang digunakan oleh Teknisi Akses Tali memilikisedikitnya tiga tempat berbeda
yang terhubung dengan cangkang helm dan termasuk tali penahan di bagian dagu.
1. Sabuk
pengaman tubuh tubuh (full body harness )Harus dipastikan bahwa sabuk pengaman
tubuh (full body harness) yang digunakan pada pekerjaan akses tali telah sesuai
dengan standar.
2. Alat
Penjepit Tali (Rope Clamp)Harus dipastikan bahwa alat penjepit tali (rope
clamp) yang digunakanpada sistem akses tali sesuai dengan standar.
3. Alat
Penahan Jatuh Bergerak (mobile fall arrester)Harus dipastikan bahwa alat jatuh
bergerak (mobile fall arrester) yangdigunakan pada sistem akses tali telah
sesuai dengan standar.
4. Alat
Penurun ( Descender)Harus dipastikan alat penurun yang digunakan pada sistem
akses tali telah sesuai dengan standar.
v Perlengkapan
dan alat pelindung diri harus dipastikan telah sesuai denganstandar di bawah
ini yaitu :
a.
Standar Nasional
Indonesia.
b.
Standar uji
laboratorium.
c.
Standar uji
internasional yang independen, seperti British Standard, American National
Standard Institute, atau badan standard ujiinternasional lainnya.
v Usia masa
pakai peralatan dan alat pelindung diri yang terbuat darikain/textile sintetik
adalah sebagai berikut :
1.
tidak pernah
digunakan : 10 tahun.
2.
digunakan 2 kali
setahun : 7 tahun.
3.
digunakan sekali
dalam 1 bulan : 5 tahun.
4.
digunakan dua
minggu sekali : 3 tahun.
5.
digunakan setiap
minggu sekali : 1 tahun lebih.
6.
digunakan hampir
setiap hari : kurang dari 1 tahun.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Dari beberapa butir point-point diatas
dapat disimpulkan bahwa peraturan tentang keselamatan kerja begitu beragam dan
kompleks, sehingga memang benar-benar di cermati dan di pahami di setiap detail
yang dijelaskan, karena makna dan definisi bias lebih dikembangkan kearah yang
lebih dalam.
Peraturan-peraturan tersebut dibuat
sedemikian hingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja yang dapat
berakibat fatal apabila tidak ditunjang dengan peralatan Keselamatan Kerja yang
memadai dan telah berstandard.
2. Saran
Hendaknya dilaksanakan pengecekan berkala
pada peralatan-peralatan keselamatan agar peralatan keselamatan kerja dalam
keadaan ready to use (siap digunakan) terutama pada peralatan yang sudah
berusia lama.
No comments:
Post a Comment