UNIVERSITAS GUNADARMA
RULE OF LAW
Aturan
hukum (Rule Of Law) adalah
prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara,
meskipun bertentangan dengan yang diperintah oleh keputusan arbitrer dari
pejabat pemerintah individual. Prinsip tersebut biasanya merujuk kepada
pengaruh dan otirotias hukum dalam masyarakat, terutama sebagai pedoman perilaku,
termasuk perilaku para pejabat pemerintah.
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari
pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat
negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan
militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan
jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Secara
umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai
berikut:
1. Hukum
mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan
berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan
sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak
bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
2. Peraturan
hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan
yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang
melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk
menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
3. Penegakan
aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar
namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang
berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang
represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
4. Hukum
memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan
dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah prinsip-prinsip moral
atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia,
dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan
internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak
dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia,
"dan yang" melekat pada semua manusia " terlepas dari bangsa,
lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di
mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter
dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum
dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari
orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum
berdasarkan keadaan tertentu; misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk
kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.
HAM DALAM UUD 1945
Naskah UUD
1945 berisi 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan
tambahan. Ini merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu.
UUD 1945 merupakan cerminan hak asasi manusia. Berikut penjelasan hak asasi
manusia dalam pasal-pasal UUD 1945.
§ Pasal 27
ayat (1) berbunyi, Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tanpa
kecuali. Ini artinya bahwa semua warga negara tanpa kecuali berhak mendapat
perlakuan dan semua warga negara mendapat jaminan yang sama dalam hukum.
Demikian pula halnya di bidang pemerintahan, siapapun boleh menduduki suatu
jabatan di pemerintahan asalkan memenuhi syarat yang berlaku.
Ø 2) Pasal 27
ayat (2) berbunyi, Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan. Ini artinya setiap warga negara berhak untuk
memenuhi dan memiliki nafkah yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku untuk
mencapai kehidupan yang sejahtera.
Ø 3) Pasal 27
ayat (3) berbunyi, Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pemberdayaan negara. Ini artinya bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib
turut serta berpartisipasi aktif dalam usaha bela Negara melalui
lembaga-lembaga yang ada.
Ø 4) Pasal 28
berbunyi, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undangundang. Ini artinya
adanya kebebasan untuk mendirikan organisasi dan mengemukakan pendapat dalam
musyawarah, asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
§ Pasal 28A
berbunyi, Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
§ Pasal 28B
ayat (1) berbunyi, Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.
§ Pasal 28B
ayat (2) berbunyi, Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
§ Pasal 28C
ayat (1) berbunyi, Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.
§ Pasal 28C
ayat (2) berbunyi, Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
§ Pasal 28D
ayat (1) berbunyi, Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
§ Pasal 28D
ayat (2) berbunyi, Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
§ Pasal 28D
ayat (3) berbunyi, Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
§ Pasal 28D
ayat (4) berbunyi, Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
§ Pasal 28E
ayat (1) berbunyi, Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali.
§ Pasal 28E
ayat (2) berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
§ Pasal 28E
ayat (3) berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat.
§ Pasal 28F
berbunyi, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
§ Pasal 28G
ayat (1) berbunyi, Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat suatu yang merupakan hak asasi.
§ Pasal 28G
ayat (2) berbunyi, Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat martabat dan berhak memperoleh suaka politik
dari negara lain.
§ Pasal 28H
ayat (1) berbunyi, Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
§ Pasal 28H
ayat (2) berbunyi, Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.
§ Pasal 28H
ayat (3) berbunyi, Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
§ Pasal 28H
ayat (4) berbunyi, Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak
milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
§ Pasal 28I
ayat (1) berbunyi, Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati, nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apa pun.
Ø Pasal 28I
ayat (2) berbunyi, Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Ø Pasal 28I
ayat (3) berbunyi, Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati
selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Ø Pasal 28I
ayat (4) berbunyi, Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Ø Pasal 28I
ayat (5) berbunyi, Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
§ Pasal 28J
ayat (1) berbunyi, Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia, orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
Ø Pasal 28J
ayat (2) berbunyi, Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokrasi.
§ Pasal 29
ayat (2) berbunyi, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu.
Ini artinya bahwa memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing merupakan hak yang paling asasi. Setiap umat
beragama dan penganut kepercayaan diberi kemerdekaan untuk meneladani ajaran
agamanya dan kepercayaannya sehingga dapat memantapkan keimanan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
§ Pasal 30
ayat (1) berbunyi, Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Ini artinya bahwa setiap warga negara
apabila diperlukan dan dalam kondisi yang memungkinkan mempunyai hak yang sama
dalam upaya pertahanan dan keamanan negaranya.
§ Pasal 31
ayat (1) berbunyi, Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Ø Pasal 31
ayat (2) berbunyi, Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.
Ø Pasal 31
ayat (3) berbunyi, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta memiliki
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
undang-undang. Ini artinya bahwa adanya pengakuan dan jaminan hak memperoleh
pendidikan bagi semua warga negara dan pemerintah menyediakan sarana dan
prasarana termasuk pembiayaan pendidikan serta menyelenggarakan pendidikan
nasional bagi seluruh warga negaranya.
§ Pasal 32
ayat (1) berbunyi, Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya.
§ Pasal 34
ayat (1) berbunyi, Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ini artinya bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar, orang jompo, dan orang
yang mendapat musibah berhak mendapat bantuan dari pemerintah dan kita sebagai
sesama warga negara dapat memberikan bantuan kepada mereka sesuai dengan
kemampuan masing-masing.
Ø Pasal 34
ayat (2) berbunyi, Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.
Ø Pasal 34
ayat (3) berbunyi, Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan fasilitas pelayanan umum yang layak.
WARGA NEGARA
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang
diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan
diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta)
Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan
diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia
telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor
diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang
bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no.
12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang
yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1.
Setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.
Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.
Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing
(WNA), atau sebaliknya.
4.
Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.
Anak yang
lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.
Anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.
Anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah
WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia
18 tahun atau belum kawiN.
8.
Anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas
status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.
Anak yang
baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui.
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya.
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik
Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.
Anak WNI
yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin,
diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.
Anak WNI
yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan penetapan pengadilan.
3.
Anak yang
belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.
Anak WNA
yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk
dalam situasi sebagai berikut:
1.
Anak yang
belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia.
2.
Anak warga
negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti
tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara
sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak
berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan
pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU
Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara
terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai
usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik
Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli
terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban,
yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga
negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun
harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum
dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi,
maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia
ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk
merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat
banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan
materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang
belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang
berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk
mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal
28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya,
syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa
negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk
bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini
kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan
kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama
ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Hak Warga Negara Indonesia:
§
Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
§
Hak untuk
hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
§
Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
§
Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
§
Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
§
Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
§
Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
§
Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
§ Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
§ Wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
§ Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
§ Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
§ Wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
§ Hak dan
Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
1. Pasal 26,
ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang.
2. Pasal 27,
ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30,
ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
SUMBER: