Tuesday, June 13, 2017

Negara dan Kontitusi

UNIVERSITAS GUNADARMA


NEGARA
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Kata "negara" dipakai beberapa ahli untuk merujuk pada negara berdaulat. Tidak ada kesepakatan khusus mengenai jumlah negara di dunia, karena ada beberapa negara yang masih diperdebatkan kedaulatannya. Ada total 206 negara, dengan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan 13 lainnya yang kedaulatannya diperdebatkan. Meskipun bukan negara berdaulat, Inggris, Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara (yang tergabung dalam Britania Raya) adalah contoh entitas yang disepakati dan dirujuk sebagai negara. Bekas negara lainnya seperti Bavaria (kini bagian dari Jerman) dan Piedmont (kini bagian dari Italia) tidak akan dirujuk sebagai "negara" dalam kondisi normal, walaupun mereka pernah menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri pada masa lalu.

KONSTITUSIONALISME
Konstitusionalisme merupakan pemikiran yang menghendaki pembatasan kekuasaan. konstitusioalisme adalah suatu keyakinan yang menghendaki pembatasan terhadap pemerintah melalui sebuah konstitusi.
Menurut Carl J. Friedrich, konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi yang tunduk kepada beberapa pembatasan yang dimaksud untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.
Meskipun ide konstitusionalisme berasal dari Barat tetapi pada perkembangannya ternyata dapat diterima hampir di seluruh dunia. Pengaruh Barat yang sering dianggap tidak sesuai dengan masyarakat setempat sehingga dianggap sebagai pengaruh negatif tidak berlaku untuk ide konstitusionalisme.
Berdasarkan ide konstitusialime semua pemegang kekuasaan harus dibatasi. Tidak ada satu pihak atau lembaga pun yang boleh memiliki kekuasaan tanpa batas. Sebaliknya, setiap pemberian kekuasaan senantiasa perlu disertai dengan pembatasan kekuasaan. Dengan demikiaan pemikiran yang mengakui atau menghendaki keberadaan lembaga yang memiliki kekuasaan tanpa batas tidak sesuai dengan konstitusionalisme.

KONSTITUSI INDONESIA
Sebenarnya. konstitusi (constitution) berbeda dengan Undang-Undang Dasar (Grundgezets), dikarenakan suatu kekhilafan dalam pandangan orang mengenai konstitusi pada negara-negara modern sehingga pengertian konstitusi itu kemudian disamakan dengan Undang-Undang Dasar. Kekhilafan ini disebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis, demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Begitu besar pengaruh faham kodifikasi, sehingga setiap peraturan hukum karena penting itu harus ditulis, dan konstitusi yang ditulis itu adalah Undang-Undang Dasar.
Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu :
1) Konstitusi tertulis dan
2) Konstitusi tak tertulis.
Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.
Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling  terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu adalah :
1.      Kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif)
2.      Kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif)
3.      Kekuasaan kehakiman (yudikatif).
Berdasarkan teori hukum ketatanegaraan, dapat disimpulkan bahwa jenis kekuasaan negara yang diatur dalam suatu konstitusi itu umumnya terbagi atas enam dan masing-masing kekuasaan itu diurus oleh suatu badan atau lembaga tersendiri yaitu:
1.      Kekuasaan membuat undang-undang (legislatif)
2.      Kekuasaan melaksanakan undang-undang (eksekutif)
3.      Kekuasaan kehakiman (yudikatif)
4.      Kekuasaan kepolisian
5.      Kekuasaan kejaksaan
6.      Kekuasaan memeriksa keuangan negara.
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.

HUKUM DASAR TERTULIS
Definisi hukum dasar tertulis yaitu kerangka dan juga tugas pokok badan pemerintahan dari suatu Negara. Dalam tugasnya tersebut, hukum ini digunakan untuk menentukan kerja dari badan-badan pemerintahan tersebut, seperti badan yudikatif, eksekutif, dan juga legislatif. Di Indonesia Undang – Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis.
UUD 1945 memiliki kedudukan dan juga fungsi sebagai pengikat bagi seluruh rakyat Indonesia, UUD 1945 ini berisi norma – norma yang harus dilaksanakan dan juga ditaati. Indonesia sendiri termasuk Negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum. Dalam hal ini, segala pelaksanaan dan juga penyelenggaraan Negara ditata dan diatur dalam perungang – undangan. Hal ini juga berhubungan dengan pembukaan UUD 1945 yaitu konteks ketatanegaraan Indonesia.

HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS
Konvensi adalah hukum kebiasaan dalam konteks ketatanegaraan yang hidup di lembaga-lembaga kenegaraan atau eksekutif . Konvensi merupakan hukum tidak tertulis dalam ketatanegaraan, Hukum tidak tertulis mengisi kekosongan hukum yg tidak diatur dalam hukum tertulis. Hukum dasar tidak tertulis adalah hukum yang timbul dan tarpelihara dalam praktek penyelenggara Negara secara tidak tertulis.  Sifatnya sebagai berikut:
1.  Merupakan kobiasaan dalam praktek panyelenggaraan negara.
2. Tidak bertentangan dengan undang-undang dasar,
3. Dapat diterima oleh seluruh rakyat.
4.  Sebagai pelengkap dan tidak terdapat di dalam Undang-Undang Dasar.

Konstitusi
Konstitusi dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.
Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan Negara.
Tujuan konstitusi yaitu:
1.      Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2.      Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.      Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA MENURUT UUD 1945 AMANDEMEN 2002
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002 . Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.
Perubahan kedua dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000. Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan¬-ketentuan terperinci tentang HAM.
Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2001. Perubahan tahap ini mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bemegara, kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum. Sedangkan perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan Keempat tersebut meliputi ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.
Dari sisi kualitatif, perubahan UUD 1945 bersifat sangat mendasar karena mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal itu menyebabkan semua lembaga negara dalam UUD 1945 berkedudukan sederajat dan melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenangnya masing-masing. Perubahan lain adalah dari kekuasaan Presiden yang sangat besar (concentration of power and responsibility upon the President) menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances).

INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM
Untuk dasar pijakan bahwa Negara Indonesia ialah Negara Hukum yang telah tertuang didalam UUD 1945 pada pasal 1 ayat 3 yang berbunyi bahwa “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum ” dimasukkannya ketentuan ini didalam bagian pasal UUD 1945 yang menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat Negara.
Bahwa Negara Indonesia adalah harus merupakan Negara Hukum. Sebelumnya, landasan Negara Hukum Indonesia ditemukan dalam bagian penjelasan umum UUD 1945 tetntang Sistem Pemerintahan Negara yaitu sebagai berikut.
1.      Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum ( Rechsstaat ), Negara Indonesia berdasar atas Hukum ( Rechsstaat ), tidak berdasar atas kekuasaan belaka ( Machtsstaat ).
2.      Sistem Konstitusional, Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi ( hukum dasar ). Yang tidak bersifat absolutism ( kekuasaan yang tak terbatas ).
Berdasarkan hasil perumusan diatas, bahwa Negara Indonesia memakai sistem Rechsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental.
Negara Hukum Indonesia menurut UUD 1945 banyak mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.      Norma hukumnya bersumber pada pancasila sebagai hukum dasar nasional,
2.      Sistem yang digunakan ialah Sistem Konstitusi.
3.      Yang berkedaulatan rakyat atau Prinsip Demokrasi.
4.      Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ( 1 ) UUD 1945).
5.      Adanya organ pembentuk undang-undang ( presiden dan DPR ).
6.      Sistem pemerintahannya adalah Presidensiil.
7.      Pada kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain ( eksekutif ).
8.      Hukum yang bertujuan untuk adapat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dapat memajukan kesejahteraan umum, dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
9.      Dan adanya jaminan akan hak asai dan kewajiban dasar manusia (pasal 28 UUD 1945).


SUMBER:

No comments:

Post a Comment