NEGARA
Negara
adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Kata
"negara" dipakai beberapa ahli untuk merujuk pada negara berdaulat.
Tidak ada kesepakatan khusus mengenai jumlah negara di dunia, karena ada
beberapa negara yang masih diperdebatkan kedaulatannya. Ada total 206 negara,
dengan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan 13 lainnya yang
kedaulatannya diperdebatkan. Meskipun bukan negara berdaulat, Inggris,
Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara (yang tergabung dalam Britania Raya)
adalah contoh entitas yang disepakati dan dirujuk sebagai negara. Bekas negara
lainnya seperti Bavaria (kini bagian dari Jerman) dan Piedmont (kini bagian
dari Italia) tidak akan dirujuk sebagai "negara" dalam kondisi
normal, walaupun mereka pernah menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri pada
masa lalu.
KONSTITUSIONALISME
Konstitusionalisme
merupakan pemikiran yang menghendaki pembatasan kekuasaan. konstitusioalisme adalah suatu
keyakinan yang menghendaki pembatasan terhadap pemerintah melalui sebuah
konstitusi.
Menurut
Carl J. Friedrich, konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan
suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi yang
tunduk kepada beberapa pembatasan yang dimaksud untuk memberi jaminan bahwa
kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh
mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.
Meskipun
ide konstitusionalisme berasal dari Barat tetapi pada perkembangannya ternyata
dapat diterima hampir di seluruh dunia. Pengaruh Barat yang sering dianggap
tidak sesuai dengan masyarakat setempat sehingga dianggap sebagai pengaruh
negatif tidak berlaku untuk ide konstitusionalisme.
Berdasarkan
ide konstitusialime semua pemegang kekuasaan harus dibatasi. Tidak ada satu
pihak atau lembaga pun yang boleh memiliki kekuasaan tanpa batas. Sebaliknya,
setiap pemberian kekuasaan senantiasa perlu disertai dengan pembatasan
kekuasaan. Dengan demikiaan pemikiran yang mengakui atau menghendaki keberadaan
lembaga yang memiliki kekuasaan tanpa batas tidak sesuai dengan
konstitusionalisme.
KONSTITUSI INDONESIA
Sebenarnya. konstitusi (constitution) berbeda dengan
Undang-Undang Dasar (Grundgezets), dikarenakan suatu kekhilafan dalam pandangan
orang mengenai konstitusi pada negara-negara modern sehingga pengertian
konstitusi itu kemudian disamakan dengan Undang-Undang Dasar. Kekhilafan ini
disebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan
hukum ditulis, demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian
hukum. Begitu besar pengaruh faham kodifikasi, sehingga setiap peraturan hukum
karena penting itu harus ditulis, dan konstitusi yang ditulis itu adalah
Undang-Undang Dasar.
Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu :
1) Konstitusi tertulis dan
2) Konstitusi tak tertulis.
Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi
tertulis atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai
pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan
serta perlindungan hak azasi manusia.
Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya mengenai
jenis tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa
kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan
secara ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu adalah :
1.
Kekuasaan
membuat peraturan perundangan (legislatif)
2.
Kekuasaan
melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif)
3.
Kekuasaan
kehakiman (yudikatif).
Berdasarkan teori hukum ketatanegaraan, dapat
disimpulkan bahwa jenis kekuasaan negara yang diatur dalam suatu konstitusi itu
umumnya terbagi atas enam dan masing-masing kekuasaan itu diurus oleh suatu
badan atau lembaga tersendiri yaitu:
1.
Kekuasaan
membuat undang-undang (legislatif)
2.
Kekuasaan
melaksanakan undang-undang (eksekutif)
3.
Kekuasaan
kehakiman (yudikatif)
4.
Kekuasaan
kepolisian
5.
Kekuasaan
kejaksaan
6.
Kekuasaan
memeriksa keuangan negara.
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan
hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara,
karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada
produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan
penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu
konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan
negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena
terjadi perubahan dalam konstitusinya.
HUKUM DASAR TERTULIS
Definisi hukum dasar tertulis yaitu kerangka dan juga
tugas pokok badan pemerintahan dari suatu Negara. Dalam tugasnya tersebut,
hukum ini digunakan untuk menentukan kerja dari badan-badan pemerintahan
tersebut, seperti badan yudikatif, eksekutif, dan juga legislatif. Di Indonesia
Undang – Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis.
UUD 1945 memiliki kedudukan dan juga fungsi sebagai
pengikat bagi seluruh rakyat Indonesia, UUD 1945 ini berisi norma – norma yang
harus dilaksanakan dan juga ditaati. Indonesia sendiri termasuk Negara demokrasi
yang berdasarkan atas hukum. Dalam hal ini, segala pelaksanaan dan juga
penyelenggaraan Negara ditata dan diatur dalam perungang – undangan. Hal ini
juga berhubungan dengan pembukaan UUD 1945 yaitu konteks ketatanegaraan
Indonesia.
HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS
Konvensi adalah hukum kebiasaan dalam konteks
ketatanegaraan yang hidup di lembaga-lembaga kenegaraan atau eksekutif .
Konvensi merupakan hukum tidak tertulis dalam ketatanegaraan, Hukum tidak
tertulis mengisi kekosongan hukum yg tidak diatur dalam hukum tertulis. Hukum
dasar tidak tertulis adalah hukum yang timbul dan tarpelihara dalam praktek
penyelenggara Negara secara tidak tertulis.
Sifatnya sebagai berikut:
1. Merupakan kobiasaan dalam
praktek panyelenggaraan negara.
2. Tidak bertentangan dengan undang-undang dasar,
3. Dapat diterima oleh seluruh rakyat.
4. Sebagai pelengkap dan tidak
terdapat di dalam Undang-Undang Dasar.
Konstitusi
Konstitusi dalam negara adalah sebuah norma sistem
politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan
sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci,
melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi
peraturan-peraturan lainnya.
Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan
dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara
khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar
politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur,
prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi
umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah
konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi
pemerintahan Negara.
Tujuan konstitusi yaitu:
1.
Membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa
membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan
bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2.
Melindungi
HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak
memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.
Pedoman
penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita
tidak akan berdiri dengan kokoh.
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA MENURUT UUD 1945 AMANDEMEN 2002
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan
menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002 . Perubahan pertama
dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945
adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.
Perubahan kedua dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun
2000. Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi
masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan
perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan¬-ketentuan
terperinci tentang HAM.
Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR
2001. Perubahan tahap ini mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal
tentang asas-asas landasan bemegara, kelembagaan negara dan hubungan
antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002.
Perubahan Keempat tersebut meliputi ketentuan tentang kelembagaan negara dan
hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA),
pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan
peralihan serta aturan tambahan.
Dari sisi kualitatif, perubahan UUD 1945 bersifat
sangat mendasar karena mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula
dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar. Hal itu menyebabkan semua lembaga negara dalam UUD 1945 berkedudukan
sederajat dan melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenangnya
masing-masing. Perubahan lain adalah dari kekuasaan Presiden yang sangat besar
(concentration of power and responsibility upon the President) menjadi prinsip
saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances).
INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM
Untuk dasar pijakan bahwa Negara Indonesia ialah
Negara Hukum yang telah tertuang didalam UUD 1945 pada pasal 1 ayat 3 yang
berbunyi bahwa “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum ” dimasukkannya ketentuan
ini didalam bagian pasal UUD 1945 yang menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum
serta menjadi amanat Negara.
Bahwa Negara Indonesia adalah harus merupakan Negara
Hukum. Sebelumnya, landasan Negara Hukum Indonesia ditemukan dalam bagian
penjelasan umum UUD 1945 tetntang Sistem Pemerintahan Negara yaitu sebagai
berikut.
1.
Indonesia
ialah Negara yang berdasarkan atas hukum ( Rechsstaat ), Negara Indonesia
berdasar atas Hukum ( Rechsstaat ), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (
Machtsstaat ).
2.
Sistem
Konstitusional, Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi ( hukum dasar ).
Yang tidak bersifat absolutism ( kekuasaan yang tak terbatas ).
Berdasarkan hasil perumusan diatas, bahwa Negara
Indonesia memakai sistem Rechsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep
hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental.
Negara
Hukum Indonesia menurut UUD 1945 banyak mengandung prinsip-prinsip sebagai
berikut.
1. Norma
hukumnya bersumber pada pancasila sebagai hukum dasar nasional,
2. Sistem yang
digunakan ialah Sistem Konstitusi.
3. Yang
berkedaulatan rakyat atau Prinsip Demokrasi.
4. Prinsip
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ( 1 ) UUD 1945).
5. Adanya
organ pembentuk undang-undang ( presiden dan DPR ).
6. Sistem
pemerintahannya adalah Presidensiil.
7. Pada
kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain ( eksekutif ).
8. Hukum yang
bertujuan untuk adapat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, dapat memajukan kesejahteraan umum, dapat mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
9. Dan adanya
jaminan akan hak asai dan kewajiban dasar manusia (pasal 28 UUD 1945).
SUMBER:
No comments:
Post a Comment