UNIVERSITAS
GUNADARMA
GEOPOLITIK
Geopolitik berasal dari dua kata,
yaitu “geo” dan “politik“. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak
terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya
Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang,
yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian
geografi bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan
tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau
pemerintahan.
Dalam studi Hubungan Internasional,
geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah/hubungan internasional
dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan
itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah,
dan hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga
provinsi atau lokal.
Geopolitik mempunyai 4 unsur
pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik
antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan. Negara tidak akan pernah mencapai
persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu
sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang mereka tempati.
Hal yang paling utama dalam
mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan yang berada di sekitar negara
itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara yang berada di sekitar
(negara tetangga) memiliki pengaruh yang besar terhadap penyelenggaraan suatu
negara.
Terdapat dua golongan negara, yaitu
golongan negara “determinis” dan golongan negara “posibilitis”. Determinis
berarti semua hal yang bersifat politis secara mutlak tergantung dari keadaan
Bumi/posisi geografisnya. Negara determinis adalah negara yang berada di antara
dua negara raksasa/adikuasa, sehingga, secara langsung maupun tidak langsung,
terpengaruh oleh kebijakan politik luar negeri dua negara raksasa itu.
Golongan negara yang kedua adalah
golongan negara posibilitis. Golongan ini merupakan kebalikan dari golongan
determinis. Negara ini tidak mendapatkan dampak yang terlalu besar dari
keberadaan negara raksasa, karena letak geografisnya tidaklah berdekatan dengan
negara raksasa. Sehingga, faktor yang cukup dominan dalam mempengaruhi keadaan
negara ini adalah faktor-faktor seperti ideologi, politik, sosial, budaya dan
militer, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Tentunya, keberadaan
negara-negara lain di sekitar kawasan tersebut juga turut menjadi faktor yang
berpengaruh, hanya saja tidak terlalu dominan.
Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara
di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh
kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih
tegas lagi, untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara
negara-negara raksasa.
Dari uraian di atas, dapat
disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara sangat mempengaruhi berbagai
aspek dalam penyelenggaraan negara yang bersangkutan, seperti pengambilan
keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdagangan dll.
Hal ini berkaitan langsung dengan
peranan-peranan geopolitik. Adapun peranan-peranan tersebut adalah:
1.
Berusaha
menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia;
2.
Menghubungkan
kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam;
3.
Menentukan
bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri;
4.
Menggariskan
pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan;
5.
Berusaha
untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara
sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya;
6.
Membenarkan
tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.
Wawasan Nusantara
sebagai Geopolitik Indonesia
Secara
konsepsional wawasan nusantara (Wasantara) merupakan wawasan nasionalnya bangsa
Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjutnya disebut
Wawasan Nusantara itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam
ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai
Wawasan nasional dari bangsa Indonesia maka wilayah Indonesia yang terdiri dari
daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup yang satu atau
utuh. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa
Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia
didasarkan kepada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilakan
konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan dari
teori geopolitik bangsa Indonesia.
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Atau cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia menganai diri dan lingkungannya, dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahh dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kedudukan wawasan nusantara adalah
sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mngenai keadaan yang
dinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam
menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuaidengan konsep wawasan Nusantara
adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.
Faktor-Faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara
1. Wilayah (Geografi)
a) Asas Kepulauan ( Archipelagic Principle
)
Kata
‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia ‘archipelagos’.Akar
katanya adalah ‘archi’ berarti terpenting, terutama, dan pelagos berarti laut
atau wilayah lautan. Jadi, archipelagic dapat diartikan sebagai lautan
terpenting.Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi
perjanjian antara Republik Venezza dan Michael Palaleogus pada pada tahun 1268.
b) Kepulauan Indonesia
Bagian
wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost
Indishe Archipelago.Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi
wilayah negara Republik Indonesia.Bangsa Indonesia sangat mencintai nama ‘
Indonesia’ meskipun bukan dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang berat.
Nama Indonesia mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan India.Dalam bahasa
Yunani “ Indo” berarti India dan “nesos”berarti pulau.Indonesia mengandung
makna spiritual, yang di dalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita
luhur, negara kesatuan, kemerdekaan dan kebesaran.Sebutan “Indonesia” merupakan
ciptaan ilmuan J.R. Logan dalam Journal of the Indian Archipelago and East Asia
(1850).
c) Konsepsi tentang Wilayah Lautan
Dalam
perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa mengenai pemilikan dan
penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1.
Res Nullius, menyatakan bahwa laut
itu tidak ada yang memilikinya.
2.
Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut
adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh
masing-masing negara.
3.
Mare Liberum, menyatakan bahwa
wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4.
Mare Clausum ( The Right and Dominion
Of the Sea), menyatakan bahwa laut sepanjang laut saja yang dapat dimiliki oleh
suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira- kira 3
mil).
5.
Archipelagic State Pinciples (asas
Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
Sesuai
dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indnesia sebagai negara
kepulauan memiliki Laut Toritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Eksklusif,
dan Landas Kontinen. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut :
·
Negara Kepulauan adalah suatu negara
yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup
pulau-pulau lain.
·
Laut Toritorial adalah satu wilayah
laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut di ukur dari laut pangkal,
sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai.
·
Perairan Pedalaman adalah wilayah
sebelah dalam daratan atau sebelah Dalam dari garis pangkal Zone Ekonomi
Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
·
Landas Kontinen suatu negara
berpantai meliputi dasar laut dan tanah di- bawahnya yang terletak di luar laut
teritorialnya spanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.
d) Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara
berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua
Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari
17.508 pulau besar maupu kecil.Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah
6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai
berikut :
Utara :
± 6° 08’ LU
Selatan : ± 11° 15’ LS
Barat :
± 94° 45’ BT
Timur :
± 141° 05’BT
2. Geopolitik dan Geostrategi
Geopolitik.
Istilah
Geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel (1844 – 1904) sebagai ilmu
bumi politik ( Political Geography). Istilah ini kemudian dikembangkan dan
diperluas oleh serjana ilmu politik Swedia, Rudolf 1864 – 1922) dan Karl
aushofer ( 1869 – 1964) dan Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat
Geopolitik.
Perbedaan
dari istilah di atas terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada
bidang geografi ataukah politk. Ilmu bumi politik (Political Geography)
mempelajari fenomena geografi dan aspek politik, sedangkan geopolitik
mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.Geopolitik memeparkan dasar pertimbangan
dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan
tertentu.
A.
Geopolitik Bangsa Indonesia
Pandangan
geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai - nilai Ketuhanan dan
Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas ter- tuang di dalam pembukaan UUD
1945.Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta
kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena
penjajahan tidak sesuai peri kemanusiaan dan peri keadilan. Dalam hubungan Internasonal,
bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk
suatu wawasan kebangsaan dan menolak pandangan Chauvisme.
B.
Geostrategi
Geostrategi
adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran
yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik.Strategi juga dapat merupakan
ilmu, yang langkah – langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang
ada. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia
adalah kennyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, di samping aspek
geografi juga aspek – aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi,sosial budaya
dan Hankam.
3. Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar
Hukumnya.
a). Sejak 17/8/1945 sampai dengan 13/12/1957
Wilayah
nagara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda
berdasarkan ketentuan dalam “ Trritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie”
tahun 1939 tentang batas wilayah laut toritorial Indonesia.
b). Dari Deklarasi Juanda (13/12/1957) sampai
dengan 17/2/1969
Pada
tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai
pengganti Ordonasi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut :
·
Perwujudan bentuk wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
·
Penentuan batas – batas wilayah
Negara Indonesai di sesuaikan dengan asas negara kepulauan (Archipelagic State
Principles).
·
Pengaturan lalu lintas damai
pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
c). Dari 17/2/1969 ( Deklarasi Landas
Kontinen ) sampai sekarang
Deklarasi
tentang landas kontinen negara RI merupakan konsep poliltik yang berdasarkan
konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengeshkan
Wawasan Nusantara.Disamping dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan pasal
33 ayat 3 UUD 1945. Konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landasan
kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara RI.
d). Zona Ekonomi Ekslusif ( ZEE )
Pengumuman
Pemerintah negara tentang Zona Ekonomi Ekslusif terjadi pada 21 Maret 1980.
Batas ZEE adalah selebar 200 yang dihitung dari garis dasar laut wilayah
Indonesia.Alasan – alasan Pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
·
Persediaan ikan yang semakin
terbatas.
·
Kebutuhan untuk pembangunan nasional
Indonesia.
·
ZEE mempunyai kekuatan hukum
internasional.
Unsur-unsur dasar wawasan nusantara
1.
Wadah (Contour) Wadah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka
ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan
wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah
dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra
struktur politik.
2.
Isi (Content) Adalah aspirasi bangsa
yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat
maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia
harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam
kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan hankam. Isi
menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan
bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional
persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua
aspek kehidupan nasional.
3.
Tata laku (Conduct) Hasil interaksi
antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari : -Tata laku Bathiniah yaitu
mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
-Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari
bangsa Indonesia. Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati
diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki
rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa
nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Implementasi Wawasan Nusantara
Implementasi
atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap,
dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara
daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara
menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka
menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan
bernegara.
Implementasi
wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah
tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1.
Wawasan Nusantara sebagai Pancaran
Falsafah Pancasila.
2.
Falsafah Pancasila diyakini sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini
dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses
pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian
wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek
kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa,
serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional.
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik. Bangsa Indonesia bersama
bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi
melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara
dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang
sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif
dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial-Budaya.
Implementasi wawasan nusantara dalam
kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui
segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan.
Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang
rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau
kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya.
Budaya Indonesia pada hakikatnya
adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan
budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan
tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat
dinikmati.
Penerapan Wawasan Nusantara.
Implementasi
Wawasan Nusantara dalam Bidang Politik. Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.
Pelaksanaan kehidupan politik yang
diatur dalam undang – undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan
UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum
dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan
presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis
dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat
dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh
bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga
negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang
dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah
(perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3.
Mengembangkan sikap hak asasi manusia
dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg
berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4.
Memperkuat komitmen politik terhadap
partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan
dan kesatuan.
5.
Meningkatkan peran Indonesia dalam
kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan
wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam Bidang Ekonomi.
Dalam
bidang ekonomi, implementasi wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi
yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, juga dapat
mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan
kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber
daya alam itu sendiri.
Prinsip-prinsip
implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
·
Kekayaan di wilayah nusantara, baik
potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi
kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
·
Tingkat perkembangan ekonomi harus
serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang
dimiliki oleh daerah masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
·
Kehidupan perekonomian di seluruh
wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas
kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang
sebesar-besarnya.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial-budaya.
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:
1.
Mengembangkan kehidupan bangsa yang
serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun
daerah.
2.
Pengembangan budaya Indonesia, untuk
melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang
memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan.
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:
1.
Kegiatan pembangunan pertahanan dan
keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan
aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara.
2.
Membangun rasa persatuan, sehingga
ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain.
3.
Membangun TNI yang profesional serta
menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah
Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
SUMBER:
https://id.wikipedia.org
www.gurupendidikan.com
www.kompasiana.com
No comments:
Post a Comment